Panduan Lengkap SKCK

Panduan Lengkap SKCK

Panduan Lengkap SKCK Fungsi, Syarat, Cara Pembuatan, dan Layanan Pengurusan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam. Dokumen ini menerangkan ada atau tidaknya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan

.1. Masa Berlaku dan Fungsi SKCK

Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku telah habis, SKCK dapat diperpanjang kembali.

Fungsi SKCK disesuaikan dengan tingkat kewenangan unit kepolisian yang menerbitkannya:

Tingkat Penerbitan Kegunaan Utama
Mabes Polri Pencalonan Presiden/Wapres, anggota DPR/DPD/DPRD tingkat pusat, visa luar negeri, adopsi anak bagi WNA, dan melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Polda Melamar pekerjaan di BUMN/swasta tingkat nasional, pendaftaran CPNS, pembuatan paspor, serta izin tinggal luar negeri.
Polres Pendaftaran CPNS/TNI/Polri, pencalonan kepala daerah/legislatif kabupaten/kota, melamar pekerjaan BUMN/swasta, dan pendaftaran izin kepemilikan senjata api.
Polsek Melamar pekerjaan swasta lokal, pendaftaran perangkat desa, pindah alamat, atau melanjutkan pendidikan tingkat lokal.

2. Persyaratan Dokumen Pembuatan SKCKU

Panduan Lengkap Mengurus SKCK
Panduan Lengkap Mengurus SKCK

untuk memperlancar proses pembuatan, siapkan berkas-berkas berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  3. Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
  4. Pasfoto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, pakaian sopan dan berkerah).
  5. Kartu BPJS Kesehatan aktif (sesuai regulasi kepesertaan aktif).
  6. Rumus Sidik Jari (dibuat di Satuan Reskrim/Intelkam Polres setempat jika belum memiliki).

3. Prosedur Pembuatan SKCK

  1. 1.Persiapan Berkas & Sidik Jari:Pastikan syarat administratif lengkap.Lengkapi dokumen persyaratan dan lakukan pengambilan rumus sidik jari di Polres terdekat bagi pemohon baru.
  2. 2.Pendaftaran (Online / Offline):Pilih metode pendaftaran yang sesuai.Pendaftaran dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan Mabes/Polda/Polres/Polsek atau secara daring melalui aplikasi resmi Polri (SUPERAPPS POLRI).
  3. 3.Verifikasi & Pembayaran:Biaya PNBP sebesar Rp30.000.Serahkan dokumen/bukti pendaftaran ke petugas loket dan lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30.000.
  4. 4.Penerbitan SKCK:Proses cetak dan legalisir.Petugas akan mencetak lembar SKCK resmi. Anda juga dapat meminta legalisir fotokopi SKCK sesuai kebutuhan.

Layanan Bantuan & Pengurusan Dokumen

Global Dokumen Indonesia Homepage
Global Dokumen Indonesia Homepage

Bagi Anda yang membutuhkan konsultasi, pemrosesan dokumen pendukung, atau bantuan dalam pengurusan administrasi kepengurusan dokumen formal, Anda dapat menghubungi penyedia jasa pengurusan dokumen terpercaya:

PT Global Dokumen

Nomor Telepon WhatsApp: 085285467889

Layanan: Bantuan dan konsultasi pengurusan dokumen administrasi resmi.